| 0
|
Tidak ada perlindungan, tidak ada pengamanan khusus.
|
0
|
Tidak ada perlindungan khusus terhadap air dan kelembapan.
|
| 1
|
Perlindungan terhadap benda yang lebih besar dari 50mm: Mencegah bagian tubuh manusia menyentuh komponen internal secara tidak sengaja dan mencegah masuknya benda yang lebih besar dari 50mm.
|
1
|
Perlindungan terhadap tetesan air yang jatuh secara vertikal (misalnya kondensasi): Tetesan air yang jatuh secara vertikal tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan.
|
| 2
|
Perlindungan terhadap benda yang lebih besar dari 12,5 mm: Mencegah jari menyentuh komponen internal.
|
2
|
Perlindungan terhadap tetesan air bila dimiringkan hingga 15 derajat: Air yang menetes tidak akan menyebabkan kerusakan bila peralatan dimiringkan hingga 15 derajat dari posisi normalnya.
|
| 3
|
Perlindungan terhadap benda yang lebih besar dari 2,5 mm: Mencegah masuknya benda padat yang lebih besar dari 2,5 mm.
|
3
|
Perlindungan terhadap penyemprotan air: Mencegah air yang disemprotkan pada sudut kurang dari 60 derajat dari vertikal menyebabkan kerusakan pada peralatan.
|
| 4
|
Perlindungan terhadap benda yang lebih besar dari 1 mm: Mencegah masuknya benda padat yang lebih besar dari 1 mm.
|
4
|
Perlindungan terhadap percikan air: Mencegah percikan air dari segala arah menyebabkan kerusakan pada peralatan.
|
| 5
|
Perlindungan menyeluruh terhadap benda asing: Meski tidak sepenuhnya kedap debu, jumlah debu yang masuk tidak akan mempengaruhi pengoperasian normal peralatan.
|
5
|
Perlindungan terhadap pancaran air: Mencegah air yang keluar dari nozel dari segala arah menyebabkan kerusakan pada peralatan.
|
| 6
|
Perlindungan menyeluruh terhadap benda asing dan debu.
|
6
|
Perlindungan terhadap pancaran air atau gelombang yang kuat: Peralatan yang dipasang di geladak terlindungi dari kerusakan yang disebabkan oleh gelombang yang kuatv.
|
|
|
|
7
|
Perlindungan terhadap perendaman dalam air: Memastikan tidak terjadi kerusakan ketika peralatan direndam dalam air selama waktu tertentu atau di bawah tekanan air tertentu.
|
|
|
|
8
|
Perlindungan terhadap perendaman dalam air: Memastikan tidak terjadi kerusakan saat peralatan terendam tanpa batas waktu pada tekanan air yang ditentukan.
|